Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya menghitung dengan cepat sektor riil yang terdampak pandemi Covid-19. Selanjutnya, skema bantuan harus diberikan dengan trasnparan dan terukur agar semua dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia menyampaikan bahwa sektor riil mengalami pukulan tcukup kuat karena pandemi Covid-19.
“Sektor apa mendapatkan stimulus apa dan bisa menyelamatkan tenaga kerja berapa semua dihitung. Saya minta diverikasi detail, dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas stimulus ekonomi betul-betul bisa dirasakan sektor riil,” kata Presiden membuka rapat terbatas mengenai mitigasi dampak Covid-19 kepada sektor riil melalui video conference, Rabu (22/4/2020).
Jokowi mengatakan bahwa semua sektor usaha, baik mikro, kecil, dan menengah harus mendapatkan bantuan. Pemerintah harus cepat memilah setiap usaha berdasarkan kondisi terkini, mulai dari yang terparah hingga yang justru dapat mengambil peluang di tengah masa pandemi.
“Tapi juga jangan dilupankan sektor-sektor informal, karena ini banyak juga menampung tenaga kerja,” kata Jokowi.
Adapun sebelumnya, satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM melewati periode pandemi adalah penghapusan pajak selama 6 bulan. Selain itu, pemerintah menyiapkan stimulus program penguatan daya beli.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan dengan stimulus tersebut, perintaan akan tetap terjaga. Selain itu Teten juga menyebutkan program integrasi pelaksanaan bantuan sosial berupa kartu sembako murah dengan pelibatan warung-warung tradisional.
"Saya kira program yang sudah disetujui bagaimana belanja kementerian dan lembaga terhadap produk UMKM sudah diinstruksikan Presiden, jadi secara sederhana kita ingin meberikan stimulus bagi UMKM yang masih bisa bertahan, bahkan masih bisa berjualan sesuai permintaan market terutama di sektor kuliner, konveksi, pelaku usaha kecil menengah banting stir produksi apd," ujar Teten saat memberi penjelasan melalui video conference yang disiarkan akun youtube BNPB, Rabu (15/4/2020).
Sementara,untuk UMKM yang yang tidak bisa menjalankan operasional, Teten menyebutkan soal bantuan sosial.