Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai mudik Lebaran 2020 dan stimulus fiskal, di antaranya, menjadi sorotan edisi harian Bisnis Indonesia, Rabu (22/4/2020).
Berikut beberapa perincian topik utamanya:
Kawal Ekonomi Daerah. Kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 harus diikuti dengan percepatan eksekusi stimulus baik fiskal maupun nonfiskal guna meminimalkan dampak penurunan ekonomi di daerah.
Pertamina Pangkas Produksi. PT Pertamina (Persero) mengambil langkah penyesuaian produksi minyak dan gas bumi (migas) dari 923.000 barrel oil equivalent per day (boepd) menjadi 894.000 boepd akibat anjloknya harga minyak dunia.
Menjaga Denyut Nadi Otomotif. Aktivitas purnajual dan penjualan diler diharapkan bisa menyelamatkan denyut nadi industri otomotif di tengah pandemi COVID-19. Keduanya bisa jadi sandaran bagi aktivitas produksi komponen, yang merupakan pondasi dari struktur industri otomotif secara keseluruhan.
Berantas Rapid Test Ilegal. Kebijakan pelonggaran impor alat kesehatan harus disertai dengan pengawasan ketat agar maraknya perdagangan alat tes cepat COVID-19 secara ilegal di berbagai platform perdagangan elektronik dapat diberantas.
HKI Koreksi Target Penjualan Lahan Industri. Himpunan Kawasan Industri Indonesia memprediksi transaksi penjualan lahan industri di Tanah Air pada tahun ini bisa menyamai 2019, meskipun ada sentimen negatif pandemi virus corona.
PSBB Semarang Harus Kompak. Kota Semarang hingga kini masih berproses untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan efektivitas program tersebut agar seirama dengan wilayah sekitarnya.
Penerimaan Bakal Terkerek. Efektivitas stimulus fiskal serta implementasi pengenaan pungutan atas perdagangan melalui sistem elektronik diyakini mengerek penerimaan pajak pertambahan nilai yang tertekan, sejalan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19.
Nasib Pekerja Terimpit Pandemi. Rantai pasok fashion global bermuara di gerai-gerai ternama di New York atau Paris. Namun, krisis akibat pandemi virus corona paling memukul orang-orang di dasar piramida rantai pasok, yakni para buruh pabrik garmen yang kehilangan pekerjaan.
Percepat Penerbitan Perpres JKN. Pemerintah diminta mempercepat proses penerbitan Peraturan Presiden soal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional pascapembatalan kenaikan iuran. Pasalnya, peserta mandiri yang didominasi oleh pekerja informal tengah terdampak oleh COVID-19.
Implementasi Tak Selalu Mulus. “Industri keuangan di luar pemerintah, baik di bank maupun nonbank, sesuka mereka-mereka saja. UMKM diterima, tetapi dipersulit karena aturan [restrukturisasi kredit] ini tidak jelas, [sehingga] dengan seenaknya ditolak,” keluh Ketua Umum Asosisasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun.