Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM akan fokus pada dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non fisik sebesar Rp200 miliar untuk pelatihan-pelatihan dan pendampingan koperasi dan UMKM tahun ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Kementerian UMKM membutuhkan pelatihan yang intensif guna menjawab momentum pertumbuhan ekonomi pasca-epidemi virus corona.
"Pelatihan ini kami juga melakukan secara online sehingga dapat mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19," katanya dalam siaran pers Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu (18/4/2020).
Hanya saja, pelaksanaan dan implementasi penggunaan dana ini masih dalam pembicaraan. "Secara detail, kami akan komunikasikan pelaksanaan teknisnya dengan seluruh kepala dinas", ucap Teten.
Teten menjelaskan merebaknya Covid-19 berdampak ke UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Ada tiga langkah yang diusahakan pemerintah sekaligus pihaknya untuk mengantisipasi itu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet minggu lalu.
Pertama, UMKM mendapatkan relaksasi pinjaman, dimana ada penundaan cicilan selama enam bulan, pengurangan bunga, dan juga pajak.
Baca Juga
Kebijakan ini bukan hanya bagi penerima KUR, program UMi, ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro), MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) di bawah Kementerian Keuangan, tetapi untuk koperasi simpan pinjam, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan BPR Syariah. Hal itu sedang diusulkan dan dibahas.
Kedua, sektor mikro dan ultra mikro yang betul-betul terpukul selain dapat relaksasi, juga perlu tambahan pembiayaan baru.
Langkah ini diefektifkan melalui dua saluran pembiayaan. Pertama, melalui BLU di bawah Menteri Keuangan, lewat PNM, Bahana Ventura, Pegadaian, dan juga LPBD KUMKM.
KUR pun bisa menjangkau dalam waktu cepat dan luas untuk usaha mikro dan ultra mikro ini, Kemenkop dan UKM akan menggunakan berbagai saluran untuk meyalurkannya.
Ketiga, program ultra mikro yang sudah betul-betul tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme ekonomi, akan diikutsertakan dalam program bantuan tunai.