Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Corona, Bagaimana Penyelesaian Proyek Tol Jasa Marga?

Strategi JSMR dalam pengerjaan konstruksi ketika pandemi Covid-19 ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri PUPR yaitu proyek strategis nasional tetap berjalan.
Proses eksekusi tanah di ruas tol Cinere-Serpong di Jalan Raya Ciputat Serpong pada Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo
Proses eksekusi tanah di ruas tol Cinere-Serpong di Jalan Raya Ciputat Serpong pada Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. masih melakukan evaluasi terkait dengan target operasional sejumlah jalan tol dengan adanya pandemi Covid-19.

Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) M. Agus Setiawan mengatakan bahwa pada tahun ini, perseroan menargetkan konstruksi beberapa ruas tol dapat selesai yaitu ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 terdiri atas ruas Cinere—Serpong dan Kunciran—Cengkareng, serta ruas lainnya yaitu ruas Manado—Bitung.

"Kami masih mengevaluasi target pengoperasian ruas-ruas yang sedang konstruksi di atas, akibat pandemi ini," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (16/4/2020).

Lebih lanjut, tuturnya, strategi Jasa Marga dalam pengerjaan konstruksi ketika pandemi Covid-19 ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri PUPR yaitu proyek strategis nasional tetap berjalan.

"Kami tetap melaksanakan proyek dengan menerapkan secara ketat prosedur untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Progres memang tidak bisa secara penuh memenuhi target progres seperti kondisi normal," jelasnya.

Agus menambahkan bahwa bila pada satu proyek ada indikasi terdapat pelaksanaannya yang diindikasikan terdampak virus, maka proyek tersebut akan dihentikan.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pengerjaan proyek yang tetap dilanjutkan saat kondisi Covid-19 diperbolehkan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

“Asal diatur dengan protokol kesehatan masih bisa dilaksanakan, kami membolehkan juga,” ujarnya.

Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2020 berisi tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Instruksi Menteri PUPR tersebut juga mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi saat pandemi Covid-19 masih dapat dilakukan dengan mematuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut yaitu mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19 dan menghentikan sementara ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif atau pasien dalam pengawasan untuk melakukan penanganan sesuai dengan protokol pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper