Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 7 Sektor Industri Dapat Harga Gas Murah, Kelistrikan Kok Ga Masuk?

Dalam penetapan harga gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah meneken aturan anyar terkait dengan penetapan harga gas industri pada kisaran US$6 per Mmbtu. Pada beleid tersebut terdapat 7 sektor yang dapat menikmatinya.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomer 8 Tahun 2020 dijelaskan bahwa harga gas bumi adalah harga gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi.

Dalam penetapan harga gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Selanjutnya, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga US$ 6/Mmbtu.
Adapun, penetapan harga gas bumi tertentu diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Dalam beleid tersebut diatur, perubahan pengguna gas bumi yang dapat dikenakan harga gas bumi tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Dalam 7 sektor tersebut, tidak disebutkan bahwa sektor listrik ataupun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat menikmati harga gas bumi tertentu.

Padahal sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.

"Tentu saja konsekuensinya dibidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan [pengurangan] biaya kompensasi [PLN], juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ujar Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper