Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan PT Perusahaan Listrik Negara juga bakal mendapatkan harga gas spesial untuk pembangkit listriknya.
Arifin menjelaskan aturan tersebut akan terbit dalam beberapa hari ke depan. Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri.
Dalam beleid tersebut, Arifin menjelaskan akan ada satu sektor baru yang akan menikmati insentif harga gas murah tersebut yakni sektor listrik.
“[Beleid baru] plus PLN,” katanya, kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).
Adapun, dalam Perpres 40/2016 terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Dia menjelaskan aturan tersebut akan terbit dalam beberapa hari ke depan. Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri.
Baca Juga
“Sebentar lagi, mudah-mudahan minggu ini, tunggu formalitas,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo mengatakan dengan mendapatkan insentif harga gas, tidak serta merta membuat tarif listrik ke konsumen bisa turun. Pasalnya masih terdapat indikator lainnya yang menentukan tarif listrik.
“Tarif tergantung tiga besaran kurs dolar, ICP dan inflasi. Sementara hari ini ICP US$25$, kurs dolar hingga pukul 14.00 WIB tembus Rp16.000,” ungkapnya, Kamis (19/3/2020).
Namun, dengan harga gas pada kisaran US$6 per MMbtu, bisa menekan biaya kebutuhan gas PLN dan kebutuhan subsidi, serta menekan nilai kompensasi.
Berdasarkan data perseroan, mengacu pada harga rata-rata gas pembangkit pada tahun lalu pada kisaran US$8,39 per MMbtu, biaya yang dikucurkan PLN untuk konsumsi gas mencapai Rp60,98 triliun. Sementara kebutuhan subsidi senilai Rp54,79 triliun dan biaya kompensasi senilai Rp34,10 triliun.
Sementara itu, apabila harga gas pada asumsi US$6 per MMbtu, maka konsumsi pemakaian gas yang dikeluarkan PLN hanya sebesar Rp47,95 triliun dan kebutuhan subsidi bisa ditekan menjadi Rp51,50 triliun, sedangkan kompensasi turun menjadi Rp23,79 triliun.
Dengan demikian, mengacu pada asumsi tersebut, dengan harga gas US$6 per MMbtu dapat menghemat biaya penggunaan gas PLN senilai Rp13,03 triliun dan memangkas kebutuhan subsidi senilai Rp3,29 triliun, serta menekan kompensasi Rp10,31 triliun.
“Belum diteken perpresnya, harus ada peraturan menterinya,” jelasnya.