Bisnis.com, JAKARTA – Beleid tentang harga gas industri akan diteken oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pekan ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Minal Arifin Tasrif menegaskan, rencana untuk mengimplementasikan harga gas industri pada kisaran US$6 per MMbtu akan terus dilanjutkan pemerintah.
Dia menjelaskan aturan tersebut akan terbit dalam beberapa hari ke depan. Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri.
“Sebentar lagi, mudah-mudahan minggu ini, tunggu formalitas,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, Arifin menjelaskan penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.
"Tentu saja konsekuensinya dibidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan [pengurangan] biaya kompensasi [PLN], juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ujar Arifin.