Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas via video conference terkait Penyesuaian harga gas untuk industri dan bahan bakar minyak non subsidi, Rabu (18/3/2020).
Jokowi dalam pembukaan ratas, mengatakan terkait harga gas untuk industri kita sudah berbicara pada 6 januari yang lalu, dan saat itu saya telah memberikan tiga opsi yang saya minta dihitung dikalkulasi.
“Opsi pertama mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi kedua pemberlakuan domestic market obligation, DMO. Opsi ketiga bebas impor gas untuk industri,” katanya.
Hanya saja, Jokowi ingin mendengar laporan para menteri, khususnya Menteri ESDM setelah melakukan hitung-hitungan terkait tiga opsi yang diberikan.
“Saya minta ratas hari ini saya bisa diberikan hitung2an. Kalkulasi seperti apa,” ujarnya.
Kepala Negara mengingatkan, agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi, sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita.
Baca Juga
Tidak hanya itu, industri yang mendapat insentif ini dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. “Industri yang diberikan insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan investasi barunya, industri yang diberi insentif juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya ebih kompetitif,” tegas Presiden.
Sebelumnya, Pada Ratas 6 Januari lalu, Jokowi menargetkan pembahasan mengenai tiga opsi penurunan gas bisa rampung dalam 3 bulan sehingga tidak membebani industri dalam negeri.
“Iya. DMO, terus kemudian juga bebas pajak. Itu nanti dengan Bu Menkeu [menteri keuangan] ya. Nanti dalam kuartal ini akan kita coba selesaikan. [deadline] dalam tenggat waktu 3 bulan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Senin (6/1/2019).
Khusus untuk usulan pengurangan jatah pemerintah, dia menjelaskan porsi pemerintah yang dimaksud adalah fiskalnya yang ditetapkan terhadap komoditas gas. Dia pun mencatat jumlahnya saat ini mencapai US$2,2 per MMBTU.
“Ini dianggap memberikan beban tersendiri terhadap komponen harga gas,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas bumi ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU. Hingga saat ini, harga gas bumi masih berada di atas harga patokan itu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menekankan pembahasan mengenai ketiga opsi yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi harus selesai dibahas dalam jangka tiga bulan ke depan.
“Ini yang akan dikaji tiga bulan ke depan diharapkan bisa ada, kita sudah berkesimpulan untuk memilih opsi mana yang terbaik,” urainya.