Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjanjikan implementasi harga gas industri sesuai Perpres Nomor 40/2016 dapat dilakukan akhir bulan ini. Beleid tersebut mengatur harga gas indusi menjadi US$6 per million british thermal unit (Mmbtu).
Arifin juga mengatakan bahwa hitungan untuk mengimplementasikan hal tersebut telah rampung dilakukan. “Sudah dibuat tinggal bagaimana mengharmonisasikan,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Adapun pada pekan kedua Februari, Presiden Joko Widodo meminta harga gas untuk industri sebesar US$6 per MMBTU segera direalisasikan. Pasalnya harga gas untuk industri tersebut telah berulang kali dirapatkan.
“Saya mendapat informasi dari menteri ESDM kemarin, bahwa ini akan segera diputuskan. Jadi saya minta Perpres Nomor 40/2016 yang mengatur harga gas untuk industri yaitu sebesar US$6 per MMbtu segera direalisasikan,” katanya di dalam rapat terbatas soal Ketersediaan Bahan Baku Bagi Industri Baja dan Besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Jokowi mengatakan bahwa harga gas menjadi krusial untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, termasuk di antaranya baja dan besi. Menurutnya harga gas bertalian dengan daya saing baja dan besi lokal, yang pada akhirnya dapat menekan impor bahan baku tersebut.
Sementara itu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan bahwa per 1 April harga gas disesuaikan di mana saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN. Menurutnya, harga gas sesuai dengan PP nomor 40/2016 akan dapat dijangkau oleh pelaku usaha di daerah.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso juga mengatakan hal serupa. Dia menuturkan sedang berkonsultasi dengan kementerian ESDM secara intesif. Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan SKK migas terkait rencana penurunan harga gas