Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen melaksanakan penetapan harga gas industri tanpa mengganggu keuntungan yang didapat perseroan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri mengenai harga gas industri US$6 per MMBTU. Beleid ini diundangkan pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan berupaya tetap menjaga kemampuannya dalam melaksanakan operasi bisnisnya secara prudent, safety dan berkelanjutan.
"PGN akan melakukan penyesuaian harga jual gas bumi kepada pelanggan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sesuai dengan besaran penyesuaian harga gas bumi dari KKKS," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2020).
Hanya saja, Rachmat berharap pelaksanaan Penetapan Harga Gas tidak menganggu return PGN yang wajar sesuai regulasi yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya. Hal ini diperlukan untuk mempertahankan kemampuan membangun dan mengembangkan infrastruktur gas bumi tanpa membebani APBN, memberikan kontribusi deviden dan pajak, serta melaksanakan penugasan-penugasan Pemerintah untuk sektor publik.
"PGN masih meyakini bahwa pemerintah memiliki opsi dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional, dengan tetap menggandeng PGN sebagai mitra utama," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM No. 8/2020, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.