Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebutkan sejauh ini belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait dengan kompensasi dan kenaikan tarif angkutan umum kendati provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono mengatakan dengan berlakunya PSBB secara tegas, tidak ada kendala terkait dengan operasional karena hanya terjadi pembatasan tingkat okupansi.
Tingkat okupansi maksimal 50% dari kapasitas dan dengan menjalankan protokol pencegahan virus Covid-19.
Organda tak memungkiri kebijakan jaga jarak telah berimbas pada pendapatan operator karena penumpang angkutan umum di Ibu Kota sudah sepi. Sejak awal masyarakat mengikuti imbauan dari pemerintah untuk tetap tinggal di rumah. Selain itu arus masyarakat untuk mudik dini sudah lewat.
Namun, Ateng menyebut saat ini belum ada relaksasi yang diberikan kepada operator kendati penghasilan tergerus signifikan.
"Sikap kami saat ini sama pragmatis opportunis saja. Belum atau tidak tanda -tanda pembicaraan terkait kenaikan tarif. Termasuk belum ada pembicaraan kearah kompensasi," jelasnya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga
Ateng menjabarkan pendapatan operator angkutan penumpang telah anjlok 75 persen hingga 100 persen. Hal Ini bahkan sudah dialami jauh sebelum virus corona menyebar luas hingga kemudian adanya tindakan physical distancing.
Selain itu, pendapatan pengusaha angkutan barang dan logistik juga turun 50 sampai 60 persen. Pada angkutan perkotaan, kata dia, kini rata-rata hanya bisa mengangkut sekitar 15 persen sampai 20 persen saja penumpang, dibandingkan dengan jumlah pada hari normal.
Operator bus pun kini khawatir tidak bisa membayar sejumlah kewajiban seperti kredi, pajak hingga retribusi. Pihaknya mencoba berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab hampir semua pengusaha bus ini didukung oleh perbankan dan leasing company.
Akan tetapi sampai hari ini, dia menyebutkan relaksasi kredit itu belum diterapkan di semua lembaga pembiayaan. Sejumlah pengusaha bus mencoba mengajukan keringan atas cicilan mereka, tetapi lembaga keuangan belum menunjukkan tanda-tandanya.
“Tetap bertahan harus dibayar sesuai tanggalnya, kalau tidak pasti ada penalti,”tekannya.