Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas PSBB Sektor Transportasi, Luhut Turun Tangan

Kepala Daerah diminta untuk memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid 19, sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif terus berkordinasi dengan pemerintah daerah guna membahas implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada sektor transportasi untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah khususnya di Pulau Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah.

"Hal ini khususnya daerah yang telah ditetapkan sebagai PSBB serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik Lebaran 2020,” jelasnya dalam siaran pers, Kamis (9/4/2020).

Adita menjelaskan seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid 19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi.

Kemenhub, katanya, meminta para Kepala Daerah memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid 19, sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

“Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid 19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita.

Saat ini, Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper