Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk mengkaji ulang larangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan persoalan itu sedang dibahas oleh tim Kementerian Kesehatan.
"Kemarin sudah dirapatkan bersama soal larangan pengemudi ojol mengangkut penumpang itu. Hari ini, teman-teman dari Kementerian Kesehatan akan memformulasikan," kata Yani, Kamis (9/4/2020).
Dia menuturkan sebelumnya, sejumlah kementerian dan lembaga mengusulkan agar pembatasan pengangkutan penumpang dikecualikan bagi kendaraan bermotor, termasuk transportasi daring roda dua. Usulan itu muncul dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
Permintaan adanya pengecualian aturan itu, imbuhnya, dilatari alasan kesejahteraan. Moda angkutan lain bisa dikurangi 50 persen dari kapasitas penumpang, kalau ojol bisa tidak mendapatkan penumpang sama sekali.
Kendari demikian, apabila usulan terhadap adanya pengecualian aturan itu disetujui Kementerian Kesehatan, pemerintah akan memastikan protokol keamanan bagi pengendara sepeda motor terpenuhi. Misalnya, penggunaan alat perlindungan diri (APD), seperti masker hingga hand sanitizer.
Baca Juga
Sementara itu, Para mitra pengemudi ojek online (ojol) memutuskan untuk menolak aturan pelarangan angkut penumpang untuk transportasi roda dua dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan penolakan tersebut diumumkan setelah mengadakan rapat virtual antarpengurus asosiasi ojol terutama di wilayah Jabodetabek.