Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan realokasi anggaran Rp24,53 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa realokasi anggaran sebesar Rp24,53 triliun tersebut bersumber dari lima hal.
Pertama, penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket rapat (meeting) sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada Tahun Anggaran 2020.
Kedua, pembatalan paket-paket kontraktual yang belum lelang, misalnya, bendungan.
Ketiga, rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak.
Keempat, mengubah paket-paket tahun tunggal menjadi paket-paket tahun jamak , termasuk paket-paket kontraktual di bawah Rp100 miliar.
Baca Juga
Kelima, optimaliasi kegiatan nonfisik yang bisa ditunda atau dihemat.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan anggaran proyek-proyek di sektor mana saja yang terkena realokasi, Basuki mengatakan bahwa hampir semua direktorat jenderal melakukan realokasi.
"Kalau yang proyek-proyek yang kena realokasi termasuk direktorat jenderal kena semua realokasi, kecuali yang prioritas, tetapi pada dasarnya pelatihan-pelatihan ditunda," ujarnya dalam konferensi video dengan media pada Selasa (7/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan bahwa dari realokasi dana Rp24,53 triliun tersebut berasal dari berbagai sektor di ditjen PUPR.
Perinciannya, dari Ditjen Bina Marga realokasi Rp8,80 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp4,30 triliun, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Rp9,50 triliun, dan Ditjen Perumahan Rp1,70 triliun.
"Ini penyumbang terbesar yaitu ada empat, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Sumber Daya Air, dan DItjen Perumahan," ujarnya.
Kemudian, imbuhnya, untuk sekjen, inspektorat jenderal, Ditjen Bina Konstruksi, BPSDM, dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur serta lainnya realokasi berasal dari pekerjaan dinas dan paket-paket rapat.
Adapun, terkait dengan realokasi dari Ditjen Perumahan sebesar Rp1,70 triliun, untuk program rumah khusus Rp160 miliar, dan rumah susun Rp757 miliar.
Realokasi anggaran kementerian atau lembaga ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).