Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan realokasi anggaran sebesar Rp24,53 triliun dari DIPA tahun 2020 untuk penananganan Covid-19.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa realokasi dana tersebut berasal dari lima sumber.
“Pertama dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada Tahun Anggaran 2020,” katanya, (7/4/2020).
Kedua, sambungnya, bersumber dari pembatalan paket-paket kontraktual yang belum dilelang.
Ketiga, berasal dari rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak.
Keempat, mengubah paket-paket kontrak tahunan (single years) Tahun Anggaran 2020 menjadi paket-paket tahun jamak, termasuk paket kontraktual dengan nilai di bawah Rp100 miliar.
Baca Juga
Kelima, optimalisasi kegiatan nonfisik yang bisa di tunda atau dihemat.
Realokasi anggaran kementerian atau lembaga ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).