Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realokasi Anggaran, Kementerian PUPR Alihkan Belanja Operasional

Realokasi belanja operasional akan menjadi salah satu langkah Kementerian PUPR untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan sesuai meninjau progres pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020).Bisnis-Agne Yasa.
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan sesuai meninjau progres pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020).Bisnis-Agne Yasa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih melakukan pembahasan soal realokasi anggaran sebagai dampak wabah Covid-19 sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmadwidjaja mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan mengumpulkan data-data untuk realokasi anggaran dan diharapkan bisa rampung secepatnya.

"Masih dibahas, pada dasarnya [realokasi anggaran] untuk belanja operasional yang tidak mendesak, misalkan meeting, FGD, seminar, yang tidak urgent bisa ditunda. Kemudian, perjalanan dinas, itu totalnya 50 persen dari anggaran yang belum terserap di 2020, masih dikumpulkan datanya," jelas Endra kepada Bisnis, Jumat (27/3/2020).

Dia menambahkan setelah dilakukan pembahasan di internal Kementerian PUPR, nantinya hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Kementerian Keuangan sehingga masih belum bisa dipastikan waktu pastinya kapan akan rampung.

"Saya belum tahu ya. Masih proses, kami juga masih lakukan exercise, masih dilihat, disisir satu-satu itemnya, mengurangi output atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan sembilan arahan soal fokus bantuan langsung pemerintah pada masyarakat terkait dampak ekonomi Covid-19.

Pada poin pertama Presiden telah perintahkan kepada semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD.

Poin kedua, kementerian dan lembaga di pusat, serta juga pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) harus melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, baik yang terkait dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan isu-isu ekonomi.

Adapun landasan hukumnya yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper