Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman PSBB Tidak Akan Pengaruhi Aktivitas Logistik

Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, Kemenhub mengharapkan pemerintah daerah memastikan akses transportasi tetap normal.
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai kegiatan logistik selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan terganggu, karena menjadi salah satu kegiatan yang masih diperbolehkan.

Ketua umum ALI Zaldy Ilham Masita menekankan persoalan justru akan timbul dari pengangkutan kargo lewat udara karena banyak pesawat komersial yang dibatalkan, karena tidak adanya penumpang.

"Jadi seharusnya tidak ada masalah distribusi logistik antar daerah. Apalagi pergerakan distribusi kebanyakan untuk barang-barang kebutuhan pokok," katanya, Selasa (7/4/2020).

Apalagi sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan surat kepada Mendagri yang meminta agar pemda kembali membuka akses tersebut. Surat tersebut menyebut, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa bandara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional.

Objek vital nasional ini artinya kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya dan dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional prasarana transportasi harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, Kemenhub mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan agar pelayanan transportasi tetap berjalan optimal.

Surat bernomor PL.001/1/4 Phb 2020 tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk kembali membuka layanan transportasi umum yang sempat ditutup seperti yang terjadi di Papua dan Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper