Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penerimaan negara dapat terkoreksi hingga 10 persen seiring dengan dampak ekonomi Covid-19 yang menyebar ke berbagai sektor.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2020), Sri Mulyani menyampaikan pihaknya memperkirakan pendapatan negara terkontraksi hingga 10 persen. Sebelumnya, pemerintah mencanangkan target pendapatan negara pada 2020 senilai Rp1.760 triliun.
"Penerimaan pajak negatif 5 persen karena pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, perang harga minyak, dan karena kita memberikan fasilitas pajak bagi dunia usaha dan sekarang ditambah untuk hampir semua sektor. PPh turun jadi 22 persen. Jadi memang ada kontraksi pendapatan negara," paparnya.
Dampak Covid-19 menurutnya turut meluas ke berbagai sektor, seperti perdagangan, komoditas, transportasi, dan lini usaha lainnya. Oleh karena itu, diperkirakan ada penurunan pendapatan negara 10 persen. Persentase ini tentunya masih dalam proses penyempurnaan.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat turun 26,5 persen, karena Indonesia Crude Price (ICP) sudah turun dari US$63 per barel kini menjadi di bawah US$30 per barel. Sumber Daya Alam non migas juga turun, seperti batu bara.
Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tentunya juga akan menurun. DAK fisik minyaknya akan dipotong 25 persen karena dialokasikan untuk bidang selain pendidikan dan kesehatan.
Menkeu menyampaikan seluruh Kementerian/Lembaga bersama Kemendagri dapat membantu memantau APBD karena diperkirakan ada penghematan APBN hingga Rp190 triliun.
"Kita akan masih akan melakukan penambahan bansos dan penghematan belanja. kami diminta oleh presiden untuk membuat kajian atas THR dan gaji ke 13 mengingat belanja meningkat," imbuhnya.