Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Pertanyakan Aturan OJK Soal Keringanan Kredit

Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan rincian masyarakat yang mana yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Organda menilai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng mengatakan hasil kajian peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan. Dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.

"Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Pertanyaan kepada OJK, bagaimana cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan rincian masyarakat yang mana yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank, sehingga akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di atas Rp10 miliar.

Dia memandang  justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan. Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan Presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk menghindari PHK.

"Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, OJK telah mengingkari instruksi presiden," tegasnya.

Dalam hal ini, terangnya, Presiden telah mengeluarkan Kepres No. 11/2020 yang berkaitan dengan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi corona. Dia meminta peraturan OJK ini ditinjau kembali agar di kemudian hari implementasinya tidak bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper