Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat sebanyak 3,3 juta warga negara Indonesia berada di Malaysia terkena terkena imbas kebijakan Movement Control Oreder. Kebijkan tersebut berlaku sejak 18 Maret—14 April 2020 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Akibatnya, ratusan ribu WNI yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan dan tidak bekerja banyak yang kembali ke kampung halamannya. Selain PMI, WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) dari beberapa perusahaan kapal pesiar berbagai negara juga terdampak kebijakan pemulangan oleh perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang strategi penanganan yang tepat dalam menghadapi banyaknya PMI dan ABK yang dipulangkan.
“Mengingat dampak pemulangan akibat pandemi Covid-19 terhadap ekonomi PMI dan ABK maupun menghadapi cuti Lebaran, perlu strategi penanganan sekiranya semakin banyak PMI yang kembali dan ABK harus dirumahkan,” jelas Muhadjir Jumat (3/4/2020).
Baca Juga
Kepulangan PMI dan ABK disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu deportasi oleh negara tempat PMI bekerja, kebijakan perusahaan tempat PMI atau ABK bekerja, dan secara mandiri.
"Kepulangan seluruhnya membutuhkan penanganan yang cermat untuk memastikan tak menambah penyebaran Covid-19 di Indonesia," tambahnya.