Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC memastikan aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan, kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Direktur Komersial IPC Rima Novianti menyampaikan masih memberlakukan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 dengan antisipasi tinggi untuk melindungi semua petugas lapangan. Selain itu, terkait dengan kebijakan PSBB, IPC masih mencermati arahan dan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah.
“Sejauh ini belum ada prosedur khusus terkait PSBB di terminal peti kemas. Kami tentu siap menyesuaikan jika pemberlakuan PSBB ini berdampak terhadap operasional dan aktivitas logistik di pelabuhan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (1/4/2020).
Bahkan, Rina menyebut aktivitas ekspor sebanyak 3.200 ton hasil perikanan udang dan ikan beku serta olahannya senilai Rp194,6 miliar masih berlangsung.
Hasil perikanan itu, kata dia, akan diangkut dengan menggunakan KM OOCL Guangzhou ke 13 negara tujuan yakni Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus, Reunion, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, dan Lithuania.
"Sekali lagi kami pastikan bahwa layanan ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan, di tengah pembatasan aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu, GM TPK Koja Hudadi menjelaskan sejauh ini interaksi antar-manusia di terminal peti kemas semakin jauh berkurang. Saat ini, tenaga manusia yang bertugas di dermaga sudah bisa dihitung dengan jari karena telah memanfaatkan teknologi digital.
"Pekerja yang ada di lapangan adalah operator crane dan petugas tally, yang mengatur lalu lintas peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan kontainer. Pergerakan peti kemas itu sendiri dioperasikan dengan menggunakan alat-alat berat modern, yang dikontrol secara digital," kata Hudadi.
Dia menuturkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas operator di lapangan, sejak Februari 2020, IPC sudah menerapkan prosedur tambahan, seperti kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) yang aman dan steril. Secara berkala, petugas juga melakukan sterilisasi di sekitar dermaga.