Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA: Maskapai Nasional Kandangkan 30 Persen Pesawat

Hal tersebut wajar, mengingat animo pengguna juga menurun seiring dengan masyarakat yang enggan untuk melakukan perjalanan jauh.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiratmadja./Dok. Istimewa
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiratmadja./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut maskapai nasional rata-rata sudah mengurangi hingga 30 persen dari total pesawat yang beroperasi untuk bisa bertahan dalam menghadapi dampak dari virus corona (Covid-19).

Ketua Umum INACA Denon Prawiratmadja mengatakan pengurangan jumlah pesawat yang beroperasi tersebut sejalan dengan pelarangan penerbangan ke beberapa negara seperti China, Arab Saudi, dan beberapa provinsi di dalam negeri. Hal tersebut wajar, mengingat animo pengguna juga menurun seiring dengan masyarakat yang enggan untuk melakukan perjalanan jauh.

"Maskapai besar rata-rata 30 persen pesawat mereka sudah grounded [dikandangkan]. Saya secara pribadi juga prihatin dengan kondisi ini," kata Denon kepada Bisnis.com, Senin (30/3/2020).

Maskapai yang dimaksud, lanjutnya, khusus untuk maskapai berjadwal. Adapun, maskapai yang tidak berjadwal disebut lebih tahan dalam menghadapi dampak akibat virus corona ini.

Merespons masalah tersebut, pihaknya berharap pemerintah memberikan keringanan dan insentif dari di tengah pandemi virus corona yang menyulitkan bisnis penerbangan. Adapun, sejumlah keringanan yang diharapkan adalah penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan, penangguhan bea masuk impor suku cadang, serta penangguhan biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi (en-route charge) yang dikelola BUMN.

Dia menambahkan insentif lain adalah pemberlakuan diskon biaya kebandarudaraan yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat. Biaya kebandarudaraan ini adalah tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

"Jika tidak ada respons positif dari pemerintah yang cepat terkait dengan insentif, maka dipastikan akan terjadi tindakan perumahan atau PHK karyawan sebagai upaya penyelamatan maskapai," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper