Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum berpendapat pembahasan RUU Minerba ini dilakukan penundaan sementara mempertimbangkan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
“Sebaiknya ditunda. Baik secara formil maupun materiil, RUU ini belum siap," kata Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, saat dihubungi Bisnis, Senin (30/3/2020).
Secara formil, kondisi darurat bencana pendemi corona membuat law making process tak akan efektif. Lalu secara materiil, subtansi di RUU Minerba dibentuk secara tergesa-gesa dan tak memperhatikan eksistensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi prioritas Presiden.
"Ada kekhawatiran tak sinkron dengan RUU Omnibus Law bagian Minerba ESDM," tambahnya.
Menurut Redi, aktivitas formil DPR dan Pemerintah terkendala karena adanya status saat ini pandemi Covid-19 sehingga tak ada prioritas dan urgensi yang mendesak RUU Minerba saat ini.
"Oleh karena itu, lebih baik fokus ke soal situasi Korona setelah mulai mereda fokus ke RUU Cipta Kerja," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso meminta agar pemerintah menunda terlebih dahulu pembahasan RUU minerba di tengah pandemi Covid-19. Hal ini karena pemerintah memerlukan perhatian penuh untuk kasus Covid-19.
"Selain itu masyarakat juga tidak terlalu memperhatikan jangan sampai pemerintah dianggap melakukan operasi rahasia terhadap UU minerba," katanya.
Koordinator Jatam Nasional Merah Johansyah meminta agar adanya penundaan pembahasan RUU Minerba di tengah kondisi merebaknya Covid-19.
"Ada kesan pembahasan dan penyelesaian RUU ini terburu-buru," ucapnya.