Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus berlanjut di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dari sisi DPR Sugeng Suparwoto mengatakan hingga saat ini pembahasan RUU minerba ini tetap dilakukan dan diyakini dapat selesai pada pertengahan tahun ini.
"Insya Allah tetap dengan target selesai Mei atau paling lambat Agustus. Ini lagi-lagi kalau tidak ada peristiwa yang sifatnya force majeure, yang membuat mau tak mau ditunda dulu," ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).
Sebelum memasuki masa reses, Panja UU Minerba sudah melaksanakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 938 DIM. Bahkan, bersama pemerintah telah pula melakukan sinkronisasi dalam tata atur perundangan atau legal draft.
Pihaknya tak menampik pembahasan DIM RUU yang cepat ini karena tim panja yang terdiri dari unsur Komisi VII dan pemerintah membahas DIM dengan sangat cermat dan intens.
"Terjadi perdebatan sengit dalam rapat rapat.Panja. Perlu diketahui, DIM yang berjumlah 938 tersebut tidak semua berupa perubahan pasal dan atau ayat. Ingat, UU Minerba ini merupakan revisi dari UU No.4 th 2009. Ada pasal dan ayat yang berubah, ditambah, dihapus, tapi banyak sekali juga pasal/ayat yang tetap," tuturnya.
Sugeng menerangkan DIM RUU Minerba ini merupakan carry over dan dilakukan beberapa penambahan dari penyusunan DIM yang disusun Komisi VII periode lalu, tepatnya dimulai tahun 2015, ketika diputuskan revisi UU Minerba menjadi inisitatif DPR.
Lalu dibentuklah Panja RUU Minerba, dan selanjutnya melakukan kegiatan sebagaimana tata cara penyusunan UU yang diatur juga dengan undang-undang.