Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minerba: Sinkronisasi DIM Sedang Berlangsung

Sinkronisasi ini dilakukan setelah Tim Panja menuntaskan pembahasan sebanyam 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Lokasi operasi tambang batu bara
Lokasi operasi tambang batu bara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan draf revisi atas Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 tahun 2009 terus dilakukan.

Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dari sisi DPR Sugeng Suparwoto mengatakan saat ini pembahasan RUU minerba masuk dalam tahap sinkronisasi bersama tim DPR dan pemerintah.

Sinkronisasi ini dilakukan setelah Tim Panja menuntaskan pembahasan sebanyam 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Sekarang masuk tahap sinkronisasi oleh tim DPR bersama pemerintah," ujarnya, Selasa (17/3/2020).

Sinkronisasi menyangkut ke dalam legal draft baik terkait tata urut bab per bab, pasal per pasalnya dan substansinya. Setelah sinkronisasi ini selesai, lanjutnya, draft RUU minerba akan dibawa ke rapat internal Komisi VII dimana Tim Panja melaporkan hasil kerjanya.

Selanjutnya, apabila diterima, draft ini akan menjadi rumusan final Komisi VII yang nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR yang menjadi hasil akhir UU Minerba dan akan dibacakan di Sidang Paripurna DPR RI.

Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut substansi apa yang tengah dibahas saat ini.

"Memang belum boleh bicara materi, tidak etis," kata Sugeng.

Namun, RUU Minerba nantinya akan memberikan kepastian izin luas wilayah pertambangan, khususnya yang terkait dengan perpanjangan beserta luasan wilayah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terutama untuk generasi pertama yang akan habis masa kontrak.

Pasalnya, dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009 ini baru memberikan kepastian perpanjangan kontrak selama 2 x 10 tahun sejak masa kontrak berakhir. Namun, terkait dengan luasan wilayah, masih belum ditentukan secara tegas dalam regulasi.

"PKP2B generasi pertama akan segera habis dimulai bulan November. Sumbangsih batu bara terhadap pendapatan negara memang luar biasa, maka perlu ada kepastian hukum, kepastian berusaha dengan aspek keadilan dan sustainability," terangnya.

Di sisi lain, terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini Komisi VII DPR RI belum membahas RUU tersebut. Padahal, konon dalam RUU Omnibus Law ini terdapat pasal terkait minerba.

Sugeng menuturkan belum dilakukan pembahasan pada Omnibus Law karena secara tata-atur pembahasan RUU, draft Omnibus Law yang telah diserahkan ke pimpinan DPR belum dibahas lanjut dalam rapat pimpinan yakni rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat ini dihadiri seluruh Fraksi, pimpinan Komisi dan pimpinan DPR dan selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.

"Proses tersebut belum dilakukan," ucapnya.

Dalam rapat Bamus nantinya akan diputuskan juga mekanisme pembahasan RUU tersebut. Mekanisme tersebut terkait apakah RUU Omnibus Law ini akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) dimana dengan membentuk lintas fraksi dan lintas komisi atau cukup dibahas di Badan Legislasi (Baleg).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper