Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan relaksasi terkait surat pemberitahuan (SPT) di tengah wabah Covid-19.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. Kep-156/PJ/2020, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan tanggal 14 Maret hingga 30 April mendatang sebagai keadaan kahar (force majeure).
Melalui keputusan ini, DJP menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2019 beserta pembayaran atas jumlah kurang bayarnya. WP OP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melaksanakan pembayaran paling lambat 30 April 2020.
WP OP yang dimaksud di sini antara lain WP OP yang menyelenggarakan pembukuan hingga akhir tahun 2019, WP OP yang melakukan pencatatan yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto serta WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan serta WP OP yang dikenai PPh Final termasuk PPh Final UMKM.
Kedua, WP OP peserta tax amnesty yang memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan juga dapat melaksanakan kewajibannya paling lambat pada 30 April 2020.
Ketiga, WP yang menyampaikan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput) untuk masa pajak Februari hingga 21 Maret 2020 juga diundur penyampaiannya hingga 30 April 2020.
Meski demikian, penyetoran PPh terutang daru SPT Masa PPh Potput per Februari hingga 21 Maret 2020 tetap harus dipenuhi sesuai tanggal jatuh tempo.
Terakhir, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2020.
Upaya hukum yang dimaksud antara lain permohinan keberatan, pengurangan atau sanksi adminsitrasi kedua, dan pembatalan surat ketetapan pajak serta surat tagihan pajak kedua.