Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Permudah Revisi RKAB Perusahaan Tambang

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba.
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menerbitkan beleid yang mengatur tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba.

Permen yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Maret sekaligus mencabut sebagian maupun seluruhnya Peraturan Menteri ESDM nomer 48 tahun 2017, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018, Permen nomor 22 tahun 2018, Permen Nomor 51 tahun 2018.

Salah satu poin dalam beleid ini mengatur perubahan waktu revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi batu bara. Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 89, revisi RKAB perusahaan dapat mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode kuartal pertama dan paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Pengajuan revisi RKAB ini tak lagi dibatasi terkait kapasitas produksi.

Di beleid sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 revisi RKAB dapat diajukan satu kali pada tahun berjalan apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi.

Perubahan RKAB pun diajukan setelah perusahaan menyampaikan laporan kuartal kedua yang paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan dalam beleid ini juga terdapat perubahan ketentuan terkait waktu revisi RKAB yang dapat dilakukan setelah penyampaian laporan kuartal I dimana sebelumnya baru dapat dilakukan setelah penyampaian laporan keuangan kuartal II.

Hal itu diantaranya untuk merespon potensi perlambatan kinerja produksi karena harga komoditas pertambangan yang menurun.

"Revisi RKAB bisa dilakukan di awal April dan tetap hanya boleh dilakukan sekali dalam setahun, dengan alasan yang tidak semata-mata karena berubahnya tingkat produksi," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Selain itu, tujuan diterbitkannya beleid ini diantaranya adalah dalam rangka penyederhanaan perizinan dan regulasi di sektor minerba.
"Hal tersebut juga untuk mempermudah proses kegiatan usaha pertambangan," katanya.

Beberapa perizinan dihapus seperti persetujuan perubahan direksi/komisaris, dan pemberian persetujuan penambahan kerjasama angkut jual juga dihilangkan dengan diperkenalkannya Sistem Modul Verifikasi Penjualan (MVP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper