Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investment Allowance Efektif Bantu Pengusaha Bayar Gaji

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.
Karyawan mengambil gulungan benang di salah satu pabrik tekstil yang ada di Jawa Barat./JIBI-Rahmatullah
Karyawan mengambil gulungan benang di salah satu pabrik tekstil yang ada di Jawa Barat./JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA - Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan oleh pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun. Artinya, setiap tahun investor pada industri padat karya berhak menngurangkan penghasilan netonya sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

Untuk memperoleh fasilitas ini, investor harus merupakan WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai.

Sayangnya, insentif yang diberikan oleh pemerintah lewat investment allowance ini tidak sebanyak yang diberikan oleh pemerintah dalam tax allowance melalui PMK No. 11/2020. Di satu sisi, pengusaha yang sudah menikmati fasilitas investment allowance tidak dapat diberikan fasilitas tax allowance.

"Investment allowance ini hanya melaksanakan mandat PP No. 45/2019 bukan Pasal 31A UU PPh. Menurut saya itu diskresi pemerintah meski pada saat seperti saat ini perlu dipertimbangkan lagi efektivitasnya," ujar Yustinus, Selasa (17/3/2020).

Apabila dibandingkan dengan tax allowance, dalam insentif tersebut pemerintah memberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, fasilitas PPh dividen, hingga fasilitas kompensasi kerugian lebih lama dari 5 tahun tidak lebih dari 10 tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan bahwa sedari awal investment allowance memang dimaksudkan untuk industri padat karya dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja.

"Investment allowance memberikan tambahan biaya [super deduction] sebesar 60% selama 6 tahun atau 10% per tahun bagi industri padat karya tertentu dengan syarat mempekerjakan tenaga kerja indonesia minimal 300 orang selama periode tersebut, dari awal sudah dimaksudkan untuk industri padat karya," kata Yunirwansyah, Selasa (17/3/2020).

Oleh karena itu, investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula. Industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:

1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi

2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)

3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)

4. Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)

5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)

6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng

7. Industri pengolahan susu segar dan krim

8. Industri makanan sereal

9. Industri produk roti dan kue

10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula

11. Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)

12. Industri produk masak dari kelapa

13. Industri pemintalan benang

14. Industri batik

15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil

16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit

17. Industri pakaian jadi rajutan

18. Industri penyamakan kulit

19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi

20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri

21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari

22. Industri sepatu olahraga

23. Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)

24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)

25. Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)

26. Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)

27. Industri barang dari plastik untuk bangunan

28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL

29. Industri peralatan makan dari logam

30. Industri paku, mur dan baut

31. Industri peralatan dapur dari logam

32. Industri perlengkapan komputer

33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi

34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi

35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya

36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)

37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik

38. Industri peralatan listrik rumah tangga

39. Industri kompor

40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup

41. Industri mesin pertanian dan kehutanan

42. Industri furnitur dari kayu

43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu

44. Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi

45. Industri mainan anak-anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper