Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan bahwa rencana proyek lelang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha akan tetap berjalan atau tidak terdampak virus corona.
"Secara teknis tidak mempengaruhi [virus corona ke lelang proyek KPBU ke depan]," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto kepada Bisnis, Senin (16/3/2020).
Eko menambahkan bahwa rencananya pada pekan ini juga akan dilakukan market sounding lagi untuk proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini, pihaknya tengah melakukan peninjauan terkait rencana pelaksanaan sambil melihat perkembangan kondisi terkini.
"Kami tengah monitor kesiapan penyelenggara, narasumber, dan tamu yang diundang, semoga tetap bisa berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan penjajakan minat pasar (market sounding) untuk lima proyek KPBU pada Rabu (11/3/2020).
Kelima proyek yang ditawarkan tersebut adalah Sistem Transaksi Tol Non-tunai Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF), Jalan Tol Layang Cikunir - Karawaci, Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau, Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg, dan Jalan Tol Bogor - Serpong via Parung.
Baca Juga
Eko menambahkan investor yang berminat pada lima proyek ini berasal dari luar negeri dan dalam negeri. Menurutnya, badan usaha lokal sangat siap bersaing dalam proses lelang proyek KPBU ini.
Adapun terkait porsi antara pemerintah dan badan usaha dalam investasi lima proyek KPBU senilai Rp57 triliun ini, Eko mengatakan bagian anggaran pemerintah hanya dalam tahap penyiapan saja.
"Sampai dengan tahap konstruksi selesai, idealnya tidak ada bagian anggaran pemerintah, kecuali penyiapannya dalam bentuk PDF [Project Development Facility atau Fasilitas Penyiapan Proyek, VGF [Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund], dan dukungan teknis atau fisik," jelasnya.
Menurut Eko, dukungan teknis atau fisik dan availability payment (AP) dari pemerintah akan ketahuan saat proposal dari badan usaha telah diterima oleh Kementerian PUPR.