Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah akan memberikan relaksasi dalam restitusi PPN bagi 19 sektor manufaktur, WP KITE, dan WP KITE IKM selama 6 bulan.
Bagi eksportir, jumlah PPN yang bisa direstitusi tidak dibatasi dan tidak perlu melewati proses audit, sedangkan untuk non eksportir nilai restitusi PPN dibatasi hingga Rp5 miliar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, restitusi dipercepat hanya diberlakukan pada WP tertentu dengan batas restitusi maksimal Rp1 miliar dan kepada WP eksportir yang memenuhi syarat formal tanpa batas maksimal restitusi.
Secara total, restitusi yang akan digelontorkan kepada WP diestimasikan bisa mencapai Rp1,97 triliun.
Estimasi besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun, berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar Rp2,1 triliun ditambah Rp465 miliar dari kategori KITE dan KITE-IKM, dikurangi Rp600 miliar dari sektor yang beririsan.
"Nanti mereka bisa restitusi tanpa audit. Restitusi PPN ini terutama untuk eksportir akan dipercepat dimulai April hingga September 2020," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga
Untuk diketahui, 19 sektor industri manufaktur yang mendapatkan fasilitas restitusi PPN antara lain:
1. Industri bahan kimia dan barang kimia
2. Industri alat angkutan lainnya
3. Industri makanan
4. Industri logam dasar
5. Industri kertas dan barang dari kertas
6. Industri minuman
7. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
8. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer
9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik
10. Industri barang galian bukan logam
11. Industri pakaian jadi
12. Industri peralatan listrik
13. Industri tekstil
14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL
15. Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya
16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
17. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki
18. Industri furnitur
19. Industri komputer, barang elektronik, dan optik