Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh21 Pekerja Manufaktur Akan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan hal ini dilakukan dalam rangka menyokong daya beli dan memberikan tambahan penghasilan dari pekerja di sektor tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal menanggung pembayaran PPh 21 dari karyawan yang bekerja pada seluruh sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan hal ini dilakukan dalam rangka menyokong daya beli dan memberikan tambahan penghasilan dari pekerja di sektor tersebut.

Skemanya, pemerintah akan menanggung pembayaran PPh 21 dari karyawan sektor manufaktur terhitung sejak April hingga September 2020. Hal ini berlaku khusus untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp200 juta per tahun.

Stimulus satu ini diproyeksikan akan menghilangkan potensi penerimaan negara hingga Rp8,6 triliun dengan asumsi gaji yang diterima oleh karyawan sektor manufaktur masih sama dengan tahun lalu.

"Ini untuk seluruh sektor manufaktur baik KITE maupun non-KITE. Ini sesuai dengan rekomendasi Kadin dan Apindo," ujar Sri Mulyani, Jumat (13/3/2020).

Secara kebijakan, Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sejenis dengan PMK yang pernah dibuat pada krisis 2008-2009 yakni PMK No. 43/2009.

Kala itu, pemerintah menanggung PPh 21 dari karyawan pada sektor pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan; perikanan; dan industri pengolahan.

Pemerintah menanggung PPh 21 dari ketiga sektor tersebut hingga Desember 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper