Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurs Pajak Pekan Ini, 11-27 Maret 2020

Kurs pajak untuk periode 11-27 Maret 2020 terpantau melemah terhadap hampir semua mata uang asing, kecuali Rupee India.
Mata uang euro./ Akos Stiller - Bloomberg
Mata uang euro./ Akos Stiller - Bloomberg

Bisnis.com, MANADO - Kurs pajak untuk periode 11-27 Maret 2020 terpantau melemah terhadap hampir semua mata uang asing, kecuali Rupee India.

Kurs pajak terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.234,00 per dolar AS. Posisi ini naik Rp129 per dolar AS dibandingkan nilai kurs acuan yang digunakan pemerintah pekan lalu.

Nilai kurs pajak terhadap euro juga melemah. Kurs pajak terhadap mata uang euro tercatat naik Rp533,16 per euro dibandingkan pekan lalu, menjadi Rp16.005,56 per euro.

Selain dolar AS dan euro, kurs pajak terhadap dolar Singapura juga terpantau melemah. Nilainya naik Rp181 dibandingkan pekan lalu, menjadi Rp10.291,97 per dolar Singapura.

Untuk kurs pajak terhadap poundsterling nilainya naik Rp254,23 per poundsterling dibandingkan pekan lalu, menjadi Rp18.435,88 per poundsterling. Pekan lalu, kurs pajak terhadap poundsterling ditetapkan senilai Rp18.181,65 per poundsterling.

Sementara itu, kurs pajak terhadap Rupee India turun dari Rp196,22 pada pekan lalu, menjadi Rp193,90 pada pekan ini.

Ketentuan kurs pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 12/MK.10/2020.

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Berikut besaran kurs pajak untuk periode 11-27 Maret 2020 :

Kurs Pajak Pekan Ini, 11-27 Maret 2020

Kode

Mata Uang

4-10 Maret 2020

11-27 Maret 2020

Perubahan

USD

Dollar Amerika Serikat

14.105,00 

14.234,00

129,00

AUD

Dolar Australia

9.242,88

9.397,57

154,69

CAD

Dolar Canada

10.564,60

10.583,69

19,09

DKK

Kroner Denmark

2.070,68

2.142,14

71,46

HKD

Dolar Hongkong

1.810,37

1.831,75 

21,38

MYR

Ringgit Malaysia

3.344,70

3.400,67 

55,97

NZD

Dolar Selandia Baru

8.859,51 

8.969,70 

110,19

NOK

Kroner Norwegia

1.503,25

1.527,34 

24,09

GBP

Poundsterling Inggris

18.181,65

18.435,88

254,23

SGD

Dolar Singapura

10.110,97 

10.291,97

181,00

SEK

Kroner Swedia

1.460,72

1.508,84 

48,12

CHF

Franc Swiss

14.543,73

15.062,43

518,70

JPY

Yen Jepang (100 )

12.907,97

13.459,54

551,57

MMK

Kyat Myanmar

9,78 

10,20 

0,42

INR

Rupee India

196,22

193,90

-2,32

KWD

Dinar Kuwait

46.065,89

46.615,36 

549,47

PKR

Rupee Pakistan

91,48 

92,27

0,79

PHP

Peso Philipina

276,83

281,17

4,34

SAR

Riyad Saudi Arabia

3.759,12

3.793,05

33,93

LKR

Rupee Srilanka

77,61

78,22

0,61

THB

Baht Thailand

446,07

452,46

6,39

BND

Dolar Brunei Darussalam

10.111,11

10.293,90 

182,79

EUR

Euro

15.472,40

16.005,56

533,16

CNY

Yuan China

2.014,78

2.052,49

37,71

KRW

Won Korea

11,64

11,94 

0,30

*Catatan: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 Yen

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper