Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penundaan Kenaikan Tarif Tol, Begini Penjelasan BPJT

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan ada tiga ruas tol yang penyesuaian tarifnya ditunda dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol mengungkapkan terdapat tiga ruas tol yang penyesuaian tarifnya ditunda dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Selain tiga ruas tol, terdapat dua ruas tol lainnya yang juga belum mengalami penyesuaian tarif, karena belum ada permintaan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan dari Surat Keterangan Penyesuaian Tarif 2019 terdapat tiga ruas tol yang mengalami penundaan (pending) yaitu ruas Palimanan - Kanci, ruas Belawan - Medan - Tanjung Morawa, dan ruas Surabaya - Gempol.

Berdasarkan data BPJT, ketiga ruas ini sebelumnya dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif pada 30 November 2019. Adapun, BUJT dari ketiga ruas tol tersebut adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Ada tiga ruas yang sisa tahun 2019 masih belum [penyesuaian tarif] dan ada dua ruas yang [seharusnya] Februari 2020 ini menunda sendiri untuk mengajukan karena masih ada perbaikan longsor di Cipularang," jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara Market Sounding Proyek KPBU di Ruang Pendopo Kementerian PUPR, Rabu (11/3/2020).

Danang menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait penundaan penyesuaian tarif tol ini mempertimbangkan situasi ekonomi dan khususnya daya beli masyarakat yang masih belum stabil dan ingin menjaga kepercayaan para investor.

"Tadi pagi kami sudah membahas dengan Pak Menteri melalui telepon dan beliau memberikan arahannya bahwa situasi ekonomi dan khususnya daya beli masyarakat ini kan masih belum stabil, itu di satu sisi. Di sisi yang lain kita juga ingin menjaga investor confidence atau kepercayaan investasi," jelasnya. 

Dia menambahkan kepercayaan investasi ini terkait dengan perusahaan-perusahaan tol yang juga sudah masuk bursa. 

"Beberapa diantara mereka sudah menerbitkan obligasi di antara lain ada juga yang menerbitkan RDPT, mutual funds yang limited," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihak BPJT juga akan terus melakukan evaluasi setiap harinya terkait daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, kepercayaan diri konsumen dan perkembangan di pasar termasuk kepercayaan investor. 

"Kami akan melakukan evaluasi terus-menerus supaya antara daya beli masyarakat dan market confidence ini punya kesepahaman, kira-kira akan sampai berapa lama tarif itu bisa mulai diberlakukan. Pemerintah cukup percaya diri untuk bisa menerbitkan [penundaan kenaikan tarif tol] ini," jelasnya.

Terkait estimasi berapa lama waktu penundaan ini, Danang mengatakan pihaknya belum tahu pasti. Pasalnya, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya ke Menteri PUPR terkait kondisi konsumen dan pasar. 

"Ini yang nanti beliau beri arahan kepada kita kapan itu bisa mulai diberlakukan," katanya. 

Terkait perhitungan kerugian, dia mengungkapkan bahwa BUJT memiliki hak untuk mengajukan kompensasi. Namun, bergantung dari pengajuan yang dilakukan oleh BUJT.  

"Biasanya mereka punya hak untuk mengajukan kompensasi tapi itu keputusannya ada di mereka di badan usaha. Jadi mereka berhak untuk mengajukan nanti tinggal kita tunggu mereka mengajukan atau tidak," katanya. 

Selain itu, terdapat dua ruas tol yang belum mengalami penyesuain tarif berdasarkan monitoring SK Penyesuaian Tarif 2020 yaitu ruas Cikampek - Purwakarta -Padalarang (Cipularang) dan Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi)

Kedua ruas ini sebelumnya dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif pada 7 Februari 2020. Adapun, konsesi kedua ruas tol tersebut juga dipegang oleh Jasa Marga. Namun, Jasa Marga belum mengajukan penyesuain tarif. 

"Dua ruas [lain] masalahnya ada di kesiapan badan usaha," ucapnya.

Berdasarkan data monitoring SK Penyesuaian Tarif 2020, ruas Cipularang diberikan keterangan self suspend, sedangkan tol Padaleunyi masih terdapat catatan dari BPJT terkait ruas tersebut. 

"Yang surat BPJT ke BM [Bina Marga] adalah laporan kesiapan badan usaha berkaitan dengan kondisi jalan atau pemenuhan SPM [Standar Pelayanan Minimal], penuntasan rehabilitasi dan perhitungan penyesuaian tarif inflasinya," ungkapnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Agus Setiawan  mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. 

"Kayaknya saya masih belum bisa comment. Infonya masih, kami belum ada comment [penundaan penyesuaian tarif tol]," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper