Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan apartemen di atas lahan milik Badan Usaha Milik Daerah seperti di atas pasar dinilai bisa menjadi solusi alternatif untuk mendapatkan hunian di tengah Jakarta dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, Executive Director Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengatakan usulan ini masih belum bisa banyak direalisasikan karena masih perlu banyak penyesuaian, mula darii hak atas tanah, sertifikasi, hingga regulasi.
“Responsnya dari pemerintah sudah lumayan positif, tetapi memang harus banyak perbaikan dari hak atas tanah, sertifikasi maupun dari sisi regulasi, sebelum maju ke fisik pembangunannya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, Wendy mengatakan untuk membangun apartemen di atas pasar juga masih perlu penambahan koefisien lantai bangunan agar hunian yang dibangun bisa lebih tinggi dan membuat harga jual apartemen bisa lebih terjangkau.
“Karena harga tanahnya sudah terlalu tinggi, sementara harga jual atau sewa rusun itu kan rendah atau dipatok. Ini pemerintah sedang atur jalan keluarnya. Memang tidak mudah menemukan keseimbangan dalam hal ini,” ujarnya.
Terkait dengan lokasi yang potensial, Wendy menyebutkan bahwa seharusnya semua pasar yang berada di area yang padat punya potensi pengembangan.
Baca Juga
Sebelumnya, JPI sudah melakukan identifikasi beberapa pasar di seluruh DKI Jakarta, di antaranya yang bisa dibangunkan apartemen ada di Pasar Mampang, Pasar Mede, Pasar Kebon Melati dan sejumlah pasar lainnya.
Pasar tersebut dinilai memiliki bangunan yang kondisinya masih baik dan cukup kuat untuk dinaikan tingkatan lantainya sekitar 8 lantai hingga 12 lantai ke atas.
“Apartemen di luar negeri sudah banyak yang seperti ini, berada di atas pasar. Dengan begini, citra pasar juga mau tidak mau akan lebih baik, karena pasarnya harus jadi lebih terawat agar penghuninya nyaman dan mengandalkan pasar ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” ujar Wendy.
Selanjutnya, pengembangan apartemen di atas pasar ini kini sudah menjadi program pemerintah provinsi. Oleh karena itu urusan pengembangan apartemen di atas pasar akan diserahkan kepada Pemprov.
“Jadi untuk lokasi dan pengembangnya akan ditunjuk oleh Pemprov. Pengembang akan mendapatkan kewajiban membangun rusun apabila dia membangun gedung tinggi dan itu akan ditunjuk oleh Pemprov,” ungkapnya.