Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu-Abu Ketentuan Cuti Melahirkan

Kejelasan mengenai ketentuan cuti melahirkan beserta hak upahnya dibutuhkan ketika pemerintah melakukan pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja.
Peserta mengikuti seleksi calon tenaga kerja wanita (TKW) saat berlangsung Program Wanita Indonesia Hebat di Ambon, Maluku, Rabu (17/6). /Antara-Embong Salampessy
Peserta mengikuti seleksi calon tenaga kerja wanita (TKW) saat berlangsung Program Wanita Indonesia Hebat di Ambon, Maluku, Rabu (17/6). /Antara-Embong Salampessy

Bisnis.com, JAKARTA —  Perlindungan pekerja perempuan di Indonesia masih cukup lemah dengan masih adanya perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak reproduksi pekerja perempuannya.

Hal itu tampak dari masih rumitnya pekerja mengajukan hak cuti haid hingga terbatasnya penyediaan ruang laktasi di tempat bekerjanya.

Di sisi lain dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, rupanya tidak mengatur jelas perihal hak cuti haid dan melahirkan.

Jika mengacu pada aturan yang saat ini masih berlaku, yaitu undang-undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diatur jelas dalam pasal 81 bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Begitu pula dengan pasal 82, UU 13/2003 di mana pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja perempuan juga mendapatkan upah penuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 84 di undang-undang yang sama. Sayangnya kedua pasal tersebut rupanya tidak disinggung dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja merevisi pasal 93, UU 13/2003 yang mengatur detail hak upah dalam cuti tertentu. Di pasal 93 tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayar upah bagi pekerjanya yang tidak bisa mengerjakan pekerjaannya dengan kondisi-kondisi yang diatur secara detil seperti sakit, cuti haid, cuti karena istri melahirkan, menikah, hingga adanya keluarga yang meninggal.

Kemudian pasal tersebut diubah sehingga berbunyi, Ayat (1) upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:  a. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan.  b.pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha.

c.pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; atau

d. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Di sisi lain, hak cuti melahirkan rupanya tak hanya diatur dalam RUU Cipta Kerja, melainkan juga dalam RUU Ketahanan Keluarga yang juga menjadi perdebatan di masyarakat.

Dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 29 dan 134 disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan selama ini meski sudah ada aturan yang mengatur dengan jelas, namun masih banyak perusahaan yang melanggar dan mengabaikan hak pekerja perempuan.

“Masih ada pekerja perempuan yang tidak dapat hak cuti haid di hari pertama dan kedua. Kemudian, cuti melahirkan secara hukum kan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah. Faktanya, masih ada perusahaan yang baru memberi cuti melahirkan mepet dengan waktu lahirannya,” kata Mirah kepada Bisnis, Selasa (10/3/2020).

Dia mengatakan kondisi itu diperparah oleh revisi pasal 93 dalam RUU Cipta Kerja. Dia menilai hal itu bisa menyebabkan kegelisahan di kalangan pekerja.

“Jadi saya pastikan pekerja perempuan yang melahirkan berpotensi tidak akan dibayar, karena ada klausul di revisi pasal 93 itu,” kata Mirah.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan  sampai saat ini masih banyak pekerja perempuan yang mendapatkan perlakuan diskriminasi yang di lakukan oleh negara.

Dia mencontohkan di mana buruh perempuan yang sudah berkeluarga dia tidak dapat menanggung anak dan suaminya karena upahnya tetap diberlakukan sebagai buruh lajang.

“Bahkan selama ini masih banyak buruh perempuan belum mendapatkan haknya cuti haid, hamil,keguguran, PHK sepihak ketika buruh hamil  sering di abaikan oleh pihak perusahaan tapi didiamkan oleh para penegak hukum. Kami sangat prihatin ketidak seriusan melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang masih sangat lemah,” kata Nining.

Dalam hal ini, Nining mengatakan sejak awal, KASBI menyebut RUU Cipta Kerja hanya sebagai penipuan. Pasalnya, Nining menilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung atas dasar pembuatannya sudah bertentangan dengan undang-undang dasar.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan RUU Cipta Kerja memang menurunkan banyak manfaat bagi buruh termasuk dalam pasal 93.

Menurutnya, ketentuan seperti haid hingga menjalankan tugas negara hilang sehingga menyebabkan upah buruh potensi hilang dengan kondisi yang sebenarnya bukan keinginan buruh.

“Saya menilai ketemtuan pasal 93 UU Cipta Kerja ini akan merugikan buruh dan akan menganggu kesejahteraan buruh. No work no pay akan diperluas sehingga upah bulanan buruh tidak lagi fixed cost tapi jadi variabel cost. Pasal 93 cipta kerja ditolak pekerja,” kata Timboel.

Terkait dengan wacana usulan cuti melahirkan selama 6 bulan dalam RUU Ketahanan Keluarga, Timboel menilai hal itu pasti akan bertabrakan dengan kepentingan pengusaha yang diatur di RUU Cipta Kerja.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper