Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan pelanggan masih menjadi perbincangan di kalangan pengembang lantaran dinilai memberatkan.
Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini membuat proyek pengembang yang awalnya dapat dibukukan menjadi pendapatan ketika sudah terjual, menjadi baru bisa dibukukan setelah dilakukan serah terima.
Aturan ini juga dirasa paling memberatkan terutama bagi pengembang yang membangun apartemen, sedangkan sekarang pembangunan vertikal justru harus digencarkan untuk menurunkan angka backlog.
Seperti yang disampaikan Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo beberapa waktu lalu menyatakan bahwa aturan tersebut membuat Perumnas kesulitan melakukan pencatatan. Pasalnya, sepanjang 2019 Perumnas hanya gencar melakukan pengembangan bangunan jangkung.
Namun, seretnya pencatatan keuangan lantaran aturan baru tersebut tidak terlalu memberatkan bagi pengembang rumah tapak dan pengembang yang sudah memiliki banyak proyek jadi, sebelum aturan tersebut diterapkan.
Hal ini disampaikan Head of Marketing PT Summarecon Agung Tbk. Ferry Susanto. Dia menyatakan bahwa PSAK 72 nyatanya tidak memberikan imbas apapun pada pencatatan akuntansi keuangan pengembang berkode emiten SMRA itu.
Baca Juga
“Kita belum terasa karena umumnya kita melakukan serah terima secara on time, yang dijanjikan juga selalu berhasil di-deliver. Jadi enggak ada masalah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/3/2020).
Adapun, salah satu yang menyelamatkan SMRA dari hambatan penerapan PSAK 72 adalah banyaknya portofolio rumah tapak. Ferry menyebutkan, di Summarecon Bekasi sendiri SMRA punya 10 klaster perumahan dengan harga premium.
“Rumah tapak bisa diserahterimakan satu persatu, yang susah itu kan umumnya buat yang punya apartemen, karena harus serah terima sekaligus. Kami hanya ada tiga proyek vertikal, dua apartemen satu condovilla, tapi semuanya sudah jadi sehingga tidak terbebani,” ungkapnya.