Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSAK 72 Diklaim Tidak Cocok Buat Industri Properti

Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini memang mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima.
Pengunjung mencari informasi di stan Bank BTN pada pameran Indonesia Properti Expo (IPEX) 2020 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung mencari informasi di stan Bank BTN pada pameran Indonesia Properti Expo (IPEX) 2020 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dinilai tak cocok diterapkan di industri properti.

Direktur Utama PT Pikko Land Development Tbk., Nio Yantony mengatakan bahwa PSAK 72 pada dasarnya tidak tepat untuk diterapkan di industri properti khususnya pembangunan gedung apartemen dan perkantoran.

"Ini karena proses penjualan sampai dengan serah terima memerlukan waktu lebih dari tiga tahun," ujar dia kepada Bisnis.com, Senin (9/3/2020).

Berbeda dengan sebelumnya, lanjutnya, aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini memang mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima.

Menurutnya, aturan ini dinilai memberatkan pengembang yang merilis produk gedung bertingkat karena membutuhkan waktu lama dalam pembangunan sehingga berujung pada pengakuan pendapatan. Adapun, laporan keuangan untuk aturan baru PSAK 72 ini akan mulai dilaporkan para pengembang pada periode 31 Maret 2020.

Pihaknya bersama dengan asosiasi Realestat Indonesia (REI) saat ini tengah berusaha melakukan pembahasan dengan OJK dan auditor untuk menyamakan persepsi agar aturan ini kembali seperti awal.

Pikko Land yang bergerak di pembangunan gedung perkantoran dan apartemen sehingga seluruh pendapatan berdasarkan kontrak yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dinilai terkena imbas dari aturan baru ini.

"Jika diasumsikan kami hanya membangun satu gedung apartemen, maka baru dapat membukukan pendapatan tiga sampai empat tahun kemudian saat sudah dilakukan serah terima unit pembangunan, meskipun seluruh unit sudah terjual dalam jangka waktu satu tahun," katanya.

Dengan demikian, imbuh dia, hal tersebut dapat berujung salah tafsir saat laporan keuangan tahun l, II dan III perseroan tercatat akan mengalami seolah rugi, sedangkan di tahun IV akan mengalami seolah-olah keuntungan yang luar biasa tinggi.

Dia juga mengatakan bahwa aturan ini lebih menyasar perusahaan terbuka dan tak menutup kemungkinan karena penyajian laporan laba rugi yang tidak stabil akan berpengaruh terhadap harga saham.

"Atas penerapan PSAK 72 sendiri pada dasarnya kami belum dapat memastikan apakah membukukan rugi usaha dan atau rugi bersih karena saat ini masih di awal bulan Maret 2020," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper