Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSAK 72 Berlaku, PP Properti Kejar Serah Terima Unit Tiap Bulan

Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini mengatur suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan PP Properti di Jakarta, Sabtu (3/6)./JIBI-Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan PP Properti di Jakarta, Sabtu (3/6)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT PP Properti Tbk. mengejar serah terima unit setiap bulan untuk meminimalisir dampak implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

Direktur Keuangan PP Properti (PPRO) Indaryanto mengatakan perseroan harus merencanakan dan membuat jadwal serah terima unit setiap bulan untuk tetap menjaga performa perusahaan di tengah aturan baru tersebut.

Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima. Aturan ini dinilai memberatkan bagi pengembang yang merilis produk gedung bertingkat.

Adapun, laporan keuangan untuk aturan baru PSAK 72 ini akan mulai dilaporkan para pengembang pada periode 31 Maret mendatang.

"Pada periode 31 Maret 2020, kami sudah merencanakan schedule dan melakukan serah terima terhadap konsumen setiap bulan," kata Indaryanto pada Bisnis, Senin (9/3/2020).

Dia mengatakan sebelumnya telah ada delapan proyek pada tahun lalu yang sudah diserahterimakan pada konsumen, sedangkan pada tahun ini ada enam proyek yang juga telah siap.

Dia mengatakan penerapan PSAK 72 tidak berdampak signifikan pada unit bisnis komersial dan hospitality. Hanya saja, untuk unit bisnis residensial seperti apartemen dinilai cukup berdampak signifikan. 

Indaryanto menambahkan pihaknya dapat mengakui pendapatan apabila telah memenuhi kewajiban pelaksanaan melalui pengalihan pengendalian atas barang atau jasa kepada pelanggan. Saat ini, imbuhnya, proses pengalihan pengendalian atas apartemen dan tambahan barang Iainnya terjadi pada saat serah terima unit apartemen. 

"Kami tidak memiliki hak yang dapat dipaksakan atas pembayaran dari pelanggan atas pekerjaan yang telah diselesaikan sampai saat ini. Oleh karena itu, pendapatan diakui saat unit apartemen diserahkan kepada konsumen di mana proses pembangunan apartemen butuh lebih dari satu tahun," tuturnya.

Di sisi lain, dia menyatakan pihaknya bisa bernapas lega lantaran untuk menopang pendapatan perusahaan setidaknya ada proyek rumah tapak yang telah rampung dan diserahterimakan pada konsumen. Rumah tapak menjadi andalan karena pembangunannya relatif singkat.

"Perseroan tetap bisa membukukan pendapatan dikarenakan beberapa proyek yang sudah selesai pada 2019 dapat dilakukan serah terima pada tahun ini, ditambah dengan beberapa proyek yang akan selesai pembangunannya dan serah terima 2020 akan turut berkontribusi pada pendapatan tahun berjalan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper