Bisnis.com, JAKARTA - PT Medco E&P Tarakan dan PT Pertamina EP menyepakati penyerahan aset atau barang milik negara berupa pipa penyalur gas sepanjang 31 Km.
Dalam berita acara serah terima (BAST) aset barang milik negara, kedua belah pihak menyepakati pemindahan aset pipa penyalur gas Bunyu-Tarakan melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Penandatanganan BAST tersebut merupakan tindak lanjut atas surat persetujuan SKK Migas mengenai transfer aset akhir Januari lalu.
Dalam keterangan resminya, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas menjelaskan transfer aset tersebut merupakan salah satu upaya SKK Migas bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yakni PT Medco E&P Tarakan dan PT Pertamina EP guna pengendalian biaya operasi.
"Pengendalian biaya operasi merupakan hal yang paling utama dilakukan saat ini pada kegiatan usaha hulu migas, agar memberikan kontribusi yang optimal pada pencapaian produksi atau lifting dan penerimaan negara dari sektor hulu migas”, kata dalam keterangan resmi yang dihimpun, Jumat (21/2/2020).
Direktur Operasi dan Produksi Pertamina EP Chalid Said Salim menyatakan dengan adanya transfer aset eksisting, maka tidak diperlukan instalasi jaringan pipa baru sehingga bisa menghemat dan mengimplementasikan sinergi antar KKKS.
Baca Juga
Dia menambahkan, bahwa perseroan akan mengupayakan ketersediaan gas bumi di Indonesia, khususnya di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Pertamina EP akan terus berkomitmen untuk mendukung program ketahanan energi nasional dari pemerintah,” pungkasnya.