Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Terancam Restrukturisasi Utang

Sebenarnya, bukan kali ini saja maskapai milik Rusdi Kirana itu dimohonkan untuk merestrukturisasi utangnya.
Pekerja melakukan bongkar muat bagasi penumpang pesawat Lion Air, di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat./Bisnis-Rachman
Pekerja melakukan bongkar muat bagasi penumpang pesawat Lion Air, di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines atau biasa disebut Lion Air diminta untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Bisnis.com, Kamis (20/2/2020), Eki Adriansyah dan W.F. Jimmy Kalebos mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Lion Air.

Berdasarkan Pasal 222 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya dapat memohonkan PKPU agar diberikan tenggang waktu menyelesaikan kewajiban utangnya dengan memberikan rencana atau proposal perdamaian.

Di dalam permohonan PKPU ini, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri atas empat orang, yakni Hardiansyah, Titik Kiranawati Soebagjo, Alfin Sulaiman, dan Rein Ronald Silaen.

Dalam Pasal 225 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan dalam hal permohonan diajukan oleh kreditur, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pengurus.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan No. 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan baru didaftarkan pada hari ini atau 20 Februari 2020. Hingga berita ini ditulis belum ada informasi mengenai tanggal sidang pertama.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun terkait dengan permohonan tersebut.

"Saya belum mengetahui itu. Saya akan cek dulu," kata Danang kepada Bisnis.com.

Sebenarnya, bukan kali ini saja maskapai milik Rusdi Kirana itu dimohonkan untuk merestrukturisasi utangnya. Pada 9 September 2019, Lion pernah menghadapi perkara yang sama.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (2/10/2019), perkara tersebut terdaftar dengan No. 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Saat itu, dua mantan pilotnya, yakni Amsal Salomo Tampubolon dan Erlang Airlangga yang mengajukan permohonan.

Akan tetapi, Majelis Hakim yang diketuai Makmur memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Kedua pemohon dinilai tidak dapat membuktikan dalil adanya utang secara sederhana, sehingga harus ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan PKPU dari pemohon karena setelah dicermati ada dua perkara PHI [Pengadilan Hubungan Industrial] dan perkara perdata lain yang membuat utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana,” kata Makmur.

Atas amar putusan tersebut, Lion terbebas dari risiko untuk melakukan restrukturisasi utang melalui pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper