Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah siap untuk mengenakan cukai atas kantong plastik tahun ini.
Penerimaan dari cukai atas kantong plastik telah berulang kali dianggarkan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sejak 2017.
Pada 2017, penerimaan negara dari cukai atas kantong plastik telah dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun, sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan 2019, dan sebesar Rp100 miliar pada 2020.
Oleh karena itu, secara hukum pemerintah sudah memiliki landasan yang memadai untuk mengenakan cukai atas kantong plastik.
Rencana pengenaan cukai atas kantong plastik perlu dibahas lebih lanjut secara politik, bersama dengan Komisi XI, sebelum diimplementasikan.
"Dalam UU cukai, kita ditugasi untuk minta persetujuan Komisi XI kalau menambah BKC," kata Sri Mulyani, Rabu (19/2/2020).
Apabila secara politik ternyata diputuskan bahwa cukai atas kantong plastik baru akan dikenakan pada 2021, maka pemerintah akan mengganggarkan kembali pengenaan cukai atas kantong plastik dalam APBN 2021.
"Ini adalah masalah kesepakatan dan semua usulan kami hargai," kata Sri Mulyani.