Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dinilai layak mendapatkan insentif ketika pemerintah juga ingin mendorong pertumbuhan industri pada segmen tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan pada prinsipnya, untuk mendorong industri berbasis perhutanan sosial, perlu diberi kemudahan untuk mendirikan izin industri pengolahan di dekat area kerjanya.
Alhasil, biaya pengangkutan yang harus dirogoh pelaku usaha dapat ditekan dan dapat langsung mengolah produk dalam keadaan segar.
"Hal lain, perlu ada insentif keringanan pembayaran kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak [PNBP] untuk pelaku usaha itu," katanya kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto mengatakan selama ini memang belum pernah menerapkan insentif untuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Namun, ke depan pihaknya memang akan mempertimbangkan masukan tersebut.
Menurutnya, dari 6.411 unit izin usaha baru 1 persen atau 47 KUPS yang masuk kategori tertinggi atau platinum. Pada kategori ini artinya mereka telah memiliki perluasan pasar hingga regional atau ekspor.
Baca Juga
"Lahan yang belum terdistribusi usaha masih luas atau ada 9,58 juta hektare lagi. Dengan insentif saya yakin akan dapat menarik masyarakat untuk mau mengolah maupun memaksimalkan usahanya, kami masih coba kembangkan," ungkapnya.