Bisnis.com, JAKARTA - Impor bawang putih sepanjang 2020 diperkirakan akan lebih sulit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Kementerian Pertanian mengubah aturan main bagi importir.
Ketua Asosiasi Holtikultura Anton Muslim Arbi menyebutkan untuk mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih pengusaha harus mengacu kepada aturan baru yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/2019. Dalam beleid itu disebutkan pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri.
Menurut Anton beleid itu mensyaratkan perusahaan yang akan impor bawang putih melakukan ekspor bawang merah sebanyak tiga kali. Setelah ekspor bawang merah dilakukan baru bisa mendapatkan RIPH untuk bawang putih. Kebijakan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permentan 38/2017. Pada aturan ini pengusaha disyaratkan melakukan wajib tanam sebelum mendapatkan RIPH.
Baca Juga
“Nah keruwetan ini akan memicu gonjang ganjing yang berkepanjangan. Kalau ini yang terjadi, maka Kementan akan sulit mengeluarkan RIPH, kalau itu rumit ujung-ujungnya SPI [surat persetujuan impor] dari Kementerian Perdagangan juga sulit,” kata Anton kepada Bisnis, Jumat (31/1).
Belum lagi, imbuhnya, adanya virus corona yang per 31 Januari dinyatakan sudah menyerang seluruh wilayah China. Hal ini juga membuat pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan impor. Padahal, China merupakan importir utama untuk komoditas bawang putih. China memasok sekitar 580.000 ton bawang putih ke tanah Air pada 2018 dan sekitar 465.000 ton pada 2019.
“Sedangkan kita ketergantungan terhadap bawang putih kan sangat besar kepada China. Nah jadi ini akan mengakibatkan secara otomatis dari sisi rekomendasi RIPH nya sulit, SPI nya juga, nah jadi otomatis stok ini akan jadi masalah dan akan berdampak pada harga.”