Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Pangkas Pajak Individu, Defisit Anggaran Bakal Meleset Lagi

Langkah ini akan membuat target defisit pajak India akan kembali meleset untuk ketiga kalinya. Target defisit anggaran pendapatan pajak melebar menjadi 3,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya ditargetkan 3,3 persen terhadap PDB.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan India memangkas pajak untuk individu dan memperluas target defisit anggaran untuk membantu memacu ekonomi yang sedang mengalami perlambatan.

Dikutip dari Bloomberg, langkah ini akan membuat target defisit pajak India akan kembali meleset untuk ketiga kalinya. Target defisit anggaran pendapatan pajak melebar menjadi 3,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya ditargetkan 3,3 persen terhadap PDB.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan pemerintah India juga memutuskan target defisit untuk tahun fiskal mendatang, yang akan dimulai pada 1 April 2020, naik menjadi 3,5 persen dari PDB.

Tarif pajak penghasilan untuk pribadi diturunkan untuk mendorong tingkat konsumsi di tengah pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 5 persen pada akhir tahun fiskal. Laju pertumbuhan ini menjadi yang terendah di India selama 10 tahun terakhir.

"Kebijakan ini adalah anggaran untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan daya beli," katanya, di hadapan Parlemen India, di New Delhi, India, Sabtu (1/2/2020).

Sitharaman menggunakan ketentuan dalam undang-undang fiskal untuk memungkinkan pemerintah melanggar tujuan yang diamanatkan untuk menurunkan defisit menjadi 3 persen dari PDB pada tahun fiskal yang akan berakhir Maret 2021. Strategi ini juga diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi India sebesar 6 persen—6,5 persen.

Pemotongan tarif pajak penghasilan untuk perorangan diberlakukan bervariasi sesuai dengan tingkat pendapatan. Pribadi dengan pendapatan per tahun sebesar 500.000 Rupee—750.000 Rupee akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.

Sementara itu, pribadi dengan pendapatan 500.000 Rupee hingga 750.000 Rupee akan menikmati potongan tarif pajak dari 20 persen menjadi 15 persen. Di sisi lain, pengenaan pajak untuk pribadi berpenghasilan 1 juta Rupee hingga 1,25 juta Rupee dikenakan pajak 20 persen, lebih rendah dari sebelumnya 30 persen.

Adapun, pribadi dengan pendapatan per tahun sebesar 1,25 juta Rupee—1,5 juta Rupee akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 25 persen, turun dari sebelumnya 30 persen. Pribadi dengan pendapatan di atas 1,5 juta Rupee per tahun akan tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 30 persen.

Perubahan tarif pajak ini diperkirakan akan membuat pemerintah India kehilangan pendapatan sebesar 400 miliar Rupee. Angka itu kira-kira setara dengan US$5,6 miliar.

Defisit akan didanai oleh rekor pinjaman pasar sebesar 7,8 triliun Rupee pada tahun fiskal mendatang. Pemerintah India juga berencana untuk memberikan investor asing akses yang lebih besar ke utang negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper