Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPC Klaim Unit Usaha Bongkar Muat Penuhi Aturan

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mengklaim anak usahanya yang mengelola bongkar muat di pelabuhan sudah sesuai aturan yang ada karena telah memiliki izin sebagai badan usaha pelabuhan (BUP).
Pelabuhan Boom Baru Palembang yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero) atau IPC Cabang Palembang. Bisnis/Dinda Wulandari
Pelabuhan Boom Baru Palembang yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero) atau IPC Cabang Palembang. Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mengklaim anak usahanya yang mengelola bongkar muat di pelabuhan sudah sesuai aturan yang ada.

Corporate Secretary IPC Shanti Puruhita mengatakan anak usaha perseroan telah memiliki izin sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) dan dengan izin tersebut diperbolehkan melakukan aktivitas bongkar muat.

"Anak perusahaan kami telah memiliki izin BUP dan di dalam izin tersebut kami dapat melakukan kegiatan bongkar muat, jadi sudah sesuai regulasi yang ada," kata Shanti kepada Bisnis.com, Rabu (29/1/2020).

Dia menegaskan alam menjalankan usahanya, IPC bersama seluruh anak perusahaannya, termasuk PT IPC Terminal Peti Kemas (TPK), senantiasa patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk mendukung terpeliharanya iklim persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, dalam hal bongkar muat, IPC TPK memiliki izin BUP dimana hak dan kewenangan BUP dalam melakukan bongkar muat diatur dalam Pasal 90 dan 91 Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 69 PP 61/2009.

Adapun, kewenangan PT Pelindo II diatur dalam Pasal 344 ayat 3 UU No 17/2008, dan pasal 165, PP 61/2009 tentang Kepelabuhan. Pelindo II memiliki 12 cabang dengan 17 anak perusahaan.

"APBMI merupakan salah satu mitra penting IPC dalam menjalankan usaha di lingkungan Pelabuhan. Adapun, terkait dengan keluhan yang disampaikan APBMI terhadap peraturan menteri perhubungan, IPC menghormati aspirasi tersebut dan berharap dapat menemukan solusi terbaik," tuturnya.

Sebelumnya, Permenhub No. 152/2016 dikeluhkan oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) karena dianggap berisiko mengebiri bisnisnya.

Ketentuan ini tertulis pada Pasal 32 ayat 2 UU No.17/2008, selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.

Namun, pada pasal 2 ayat 2 Permenhub No. 152/2016 menyebut pelaksana kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh tiga entitas yakni PBM, angkutan perairan, dan BUP, seperti Pelindo I, II, III, dan IV sebagai BUMN Pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper