Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) membeberkan alasan adanya dugaan praktik monopoli di pelabuhan yang berisiko mematikan usaha perusahaan bongkar muat (PBM).
Ketua Umum DPP APBMI H.M. Fuadi menyayangkan perusahaan bongkar muat (PBM) yang tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan ekspansi lebih luas dalam aktivitas bongkar muat. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal berisiko menggusur perusahaan bongkar muat dari usahanya sendiri.
"Pelindo punya fasilitas, sehingga dapat menjalankan sendiri. Sejak 1985, perusahaan bongkar muat yang bekerja, tetapi sejak 2016 diambil alih Pelindo dan anak perusahaannya," kata Fuadi, Rabu (29/1/2020).
Dia menambahkan PBM memang memiliki fasilitas, tetapi dermaga dan jalur lautnya dikuasai oleh badan usaha pelabuhan seperti Pelindo.
Pihaknya menginginkan adanya kesepakatan tarif agar terjangkau semua pihak. Pasalnya, secara kemampuan PBM sanggup bersaing tetapi saat berbicara biaya dan fasiltias menjadi tidak sanggup.
Menurutnya, ada tiga penyebab yang berisiko menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Pertama, tarif yang harus berbagi dengan Pelindo.
Baca Juga
Kedua, lanjutnya, kapal diwajibkan menggunakan fasilitas crane dari Pelindo di beberapa pelabuhan. Ketiga, kapal yang menunggu giliran biayanya lebih mahal karena membutuhkan berhari-hari, tetapi ketika memakai pelayanan anak usaha Pelindo, hanya dua hingga tiga hari.
Berdasarkan data APBMI pada 2019, di Pelabuhan Teluk Bayur terdapat 713 unit kapal yang aktivitas bongkar muatnya dikerjakan Pelindo. Hal ini diklaim menyebabkan 28 PBM gulung tikar.
"Jika dibiarkan, PBM swasta akan mati semua tahun ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi V DPR akan memanggil pihak Kementerian Perhubungan terkait dengan aduan dari APBMI mengenai dugaan praktik monopoli usaha di pelabuhan.
"Pelabuhan ada di bawah kewenangan Kemenhub, mitra Komisi V. Setelah rapat dengar pendapat umum juga dengan Jakarta International Container Terminal, kami akan undang Kemenhub sesuai dengan kapasitas kami," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu (29/1/2020).
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak dapat langsung memanggil BUMN yang bergerak di bidang pelabuhan seperti Pelindo. BUMN merupakan mitra kerja langsung dari Komisi VI DPR.