Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Curhat Soal Monopoli Pelabuhan ke Komisi V DPR

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengeluhkan Peraturan Menteri Perhubungan No.152/2016 yang membuat pengelola jasa pelabuhan dapat melayani aktivitas bongkar muat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Perhubungan No.152/2016 yang membuat pengelola jasa pelabuhan dapat melayani aktivitas bongkar muat.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H.M. Fuadi mengungkapkan Permen Kemenhub No.152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal menggusur perusahaan bongkar muat dari usahanya sendiri.

"Sudah setahun lalu bertemu dengan Komisi V, tetapi belum ada timbal balik. Padahal sekitar 4 juta orang bekerja di APBMI dengan kegiatan bongkar muat,” ujar Fuadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi V DPR, Rabu (29/1/2020).

Mengacu pada UU No.17/2008 tentang pelayaran, maka aktivitas bongkar muat dilaksanakan oleh PBM dan angkutan perairan.

Fuadi menegaskan bahwa PBM tidak boleh melakukan aktivitas keagenan seperti diatur dalam UU tersebut. Namun, setelah Permen No.152/2016 diterbitkan, aktivitas bongkar muat dapat dilaksanakan oleh PBM, angkutan perairan dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini termasuk PT Pelindo.

Menurutnya, keberadaan BUP sebagai pelaku bongkar muat yang diatur oleh aturan setingkat Permen dianggap bertentangan dengan UU yang ada. 

Setelah aturan itu dikeluarkan, PT Pelindo membuat anak-anak perusahaan untuk mengelola aktivitas bongkar muat, sehingga PBM tidak bisa bersaing, dan banyak perusahaan PBM yang bangkrut.

"Pelindo memonopoli aktivitas pelabuhan. Apa salahnya Pelindo bekerja seperti dahulu, sebelum ada Permen 152, sebaiknya pemerintah mengajak APBMI untuk menindaklanjuti ini," katanya.

Pada pertemuan tersebut, Fuadi juga memaparkan dampak dari keberadaan aturan setingkat menteri tersebut yang membuat perusahaan bongkar muat kecil tidak dapat bersaing apalagi dengan anak usaha PT Pelindo I, II, III, IV. 

Pasalnya, anak usaha Pelindo tidak perlu membayar fasilitas yang digunakan saat aktivitas bongkar muat, sedangkan PBM harus membayar tarif tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper