Bisnis.com, JAKARTA- Kisruh organisasi Pelindo II/IPC masih berlanjut, karena hingga saat ini Dirut Pelindo II/IPC RJ Lino belum membatalkan keputusan Direksi BUMN itu yang memberhentikan 33 pegawainya.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) Kirnoto kecewa dan menilai Dirut RJ Lino telah melecehkan upaya hukum yang sudah ditempuh pekerja pelabuhan melalui Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm.
Penilaian tersebut berdasarkan surat keputusan yang dibuat RJ Lino tanggal 30 Desember 2013 kepada 33 orang pegawai Pelindo II tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Atas Dasar Pengunduran Diri.
"Surat itu pun secara tidak lazim dikirimkan RJ Lino ke alamat rumah masing-masing pegawai," ujar Kirnoto hari ini,Jumat (3/1/2014).
Padahal, menurut Kirnoto, Kuasa Hukum SPPI II, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya telah mengirimkan surat nomor 371/YIM/I&I/XI/13 tanggal 24 Desember 2013, kepada Dirut Pelindo II RJ Lino perihal somasi atas Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pelindo II (Persero) tersebut.
Dalam suratnya, Yusril mengingatkan Dirut PT Pelindo II bahwa kalimat “pengunduran diri” yang dimaksud para pegawai Pelindo II bukan mengundurkan diri sebagai pegawai/pekerja, melainkan mengundurkan diri dari jabatan karena ada ketidaksesuaian dalam melaksanakan tugas terkait kebijakan Direktur Utama RJ.Lino, dalam mengelola perusahaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Yusril pun dengan tegas menyebutkan surat pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan Dirut Pelindo II melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 151 dan 152 Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Karena bertentangan dengan Pasal 151 dan Pasal 152 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan Dirut Pelindo II batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 155 Ayat (1), (2) dan (3),” ungkap Yusril dalam somasinya.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril juga mendesak Dirut Pelindo II RJ Lino untuk mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawai Pelindo II dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat tersebut.
Selanjutnya jika dalam tenggang waktu tersebut, Dirut Pelindo II tidak mengindahkan somasi dimaksud, tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, baik somasi terbuka melalui surat kabar nasional, gugatan perselisihan hubungan industrial, gugatan perdata, pidana maupun permohonan pailit terhadap PT Pelabuhan Indonesia II.
Namun,kata Kirnoto, RJ Lino justru mempertegas surat yang dibuatnya tanggal 17 Desember 2013 dalam bentuk surat pemberitahuan PHK kepada 33 orang pegawai Pelindo II dipertegas dengan keluarnya Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Atas Dasar Pengunduran Diri tertanggal 30 Desember 2013.
Dirut Pelindo II/IPC RJ.Lino yang sempat dikonfirmasi Bisnis, sebelumnya membantah bahwa dirinya memberhentikan sepihak para pegawai yang mengundurkan diri itu.
"Jangan dibilang saya yang memecat, saya hanya merestui kemauan mereka mengundurkan diri. Jadi ini permintaan mereka (pekerja) itu sendiri," tegas Lino.