Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Pelindo II/IPC tetap pada putusannya memecat 33 pegawai, kendati telah disomasi oleh Tim Kuasa Hukum para pegawai.
Pihak manajemen perusahaan justru mempertegas pemecatan dengan mengirimkan surat pemecatan ke alamat kediaman masing-masing pegawai.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) Kirnoto menganggap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino telah melecehkan kuasa hukum Serikat Pekerja PT Pelindo II (SPPI II), Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm.
Hal ini terkait Surat Keputusan yang dibuat RJ Lino tanggal 30 Desember 2013 lalu kepada 33 orang pegawai Pelindo II tentang Pengakhiran Hubungan Kerja atas dasar pengunduran diri. Surat tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumah masing-masing pegawai.
Padahal, menurut Kirnoto, Kuasa Hukum SPPI II, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya telah mengirimkan surat nomor 371/YIM/I&I/XI/13 tanggal 24 Desember 2013, kepada Dirut Pelindo II RJ Lino perihal somasi atas Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pelindo II (Persero) tersebut.
Dalam suratnya, tim kuasa hukum para pegawai mengingatkan Dirut PT Pelindo II dengan menggarisbawahi pengunduran diri yang dimaksud para pegawai Pelindo II bukan mengundurkan diri sebagai pegawai/pekerja, melainkan mengundurkan diri dari jabatan.
Dalam somasi itu, kuasa hukum menyebutkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan Dirut Pelindo II melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 151 dan 152 Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Menteri BUMN Dahlan Iskan, kuasa hukum mendesak Dirut Pelindo II RJ Lino untuk mencabut Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pegawai Pelindo II dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat tersebut.
Menanggapi respon manajemen Pelindo II/IPC, salah seorang kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, Agus Dwi Warsono mengatakan, surat tersebut jelas merupakan pembangkangan terhadap surat somasi yang dikirimkan Kuasa Hukum SPPI II kepada Dirut Pelindo II.
“Kalau kita lihat kronologis surat somasi diterima tanggal 30 Desember, dan pada hari yang sama Direksi Pelindo II mengirimkan Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja, maka jelas tedapat indikasi pembangkangan terhadap somasi yang kami layangkan,” terangnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (3/1/2014).
Menurut Agus, sesuai dengan surat somasi yang sudah dikirimkan, jika dalam 14 hari Direksi Pelindo II tidak mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.