Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebabkan Monopoli, Aturan Bongkar Muat Ini Bakal Direvisi

Kementerian Perhubungan sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal yang dianggap menyebabkan praktik monopoli.
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan boom baru Pelindo II Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan boom baru Pelindo II Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal merevisi regulasi yang berisiko dapat menjadi penyebab monopoli dalam kegiatan usaha bongkar muat barang di pelabuhan.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Subagio mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal dianggap bertentangan dengan Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Beleid tersebut menyebabkan badan usaha pelabuhan (BUP) diperbolehkan melayani aktivitas bongkar muat.

"Iya, Permenhub No. 152/2016 sedang proses revisi dan masih pada tahap evaluasi harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang saling berkaitan," kata Subagio saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (29/1/2020).

Dia menegaskan saat ini sedang dilakukan penataan terkait dengan pelaksanaan bongkar muat antara perusahaan bongkar muat (PBM) dan BUP.

Sebelumnya, Permenhub No. 152/2016 dikeluhkan oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) karena dianggap berisiko mengebiri bisnisnya.

Ketentuan ini tertulis pada Pasal 32 ayat 2 UU No.17/2008, selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.

Namun, pada pasal 2 ayat 2 Permenhub No. 152/2016 menyebut pelaksana kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh tiga entitas yakni PBM, angkutan perairan, dan BUP, seperti Pelindo I, II, III, dan IV sebagai BUMN Pelabuhan.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko. Evaluasi secara komprehensif terus dilakukan untuk sinkronisasi kegiatan bongkar muat antara PBM dan BUP.

"Ditjen Hubla [Perhubungan Laut] berkoordinasi dengan instansi terkait untuk peninjauan terhadap Permenhub No. 152/2016," ujarnya kepada Bisnis.com.

Pihaknya mengedepankan prinsip keseimbangan, kesetaraan dan berdampingan dalam pelaksaanaan kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper